Jeripurba.com – Berbagai penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa media sosial tidak begitu sehat untuk anak-anak. Sejalan dengan itu, negara-negara seperti Australia telah melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial, sementara China juga memberlakukan kontrol bukan hanya pada media sosial, tetapi juga pada permainan video.
Terbaru, pemerintah Indonesia juga dilaporkan berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum untuk menggunakan media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Menkomdigi Meutya Hafid: Indonesia Akan Terapkan Batas Usia Minimum untuk Penggunaan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid tidak menyebutkan berapa batas usia minimum Penggunaan medsos di Indonesia. Pernyataannya, yang disampaikan pada Senin malam (13/01/2025), disampaikan setelah Meutya membahas rencana tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto dalam video yang diunggah di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital, Presiden mengatakan untuk melanjutkan rencana ini. Beliau sangat mendukung bagaimana perlindungan anak seperti ini akan dilakukan di ruang digital kita,” katanya.
Namun, batas usia yang akan diberlakukan belum diumumkan saat ini. Kemungkinan kita akan mendengar lebih lanjut tentang pelaksanaan batas usia minimum ini di Indonesia dalam waktu dekat, serta metode pelarangan penggunaannya.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Indonesia Akan Terapkan Batas Usia Minimum untuk Penggunaan Media Sosial".