Sosial Media

Cegah Kiamat Internet di Indonesia Dengan Petisi di www.change.org

Kiamat internet di Indonesia bukan isapan jempol semata. Jika Mahkamah Agung atau pemerintah tidak menanggapinya dengan cepat, bukan tidak mungkin akses internet akan dimatikan. Keseriusan penyedia jasa internet (ISP) dengan tuntutan mereka akhirnya dibuat dalam sebuah petisi yang dimuat dalam laman www.change.org.

Dalam petisi yang disebar mulai sore tadi (24-09-2014) oleh pegiat internet, Onno W.Purbo, selain tuntutan dari para penyedia jasa internet di Indonesia, dijelaskan juga mengapa mereka sampai membuat petisi itu. Berikut isi petisi yang ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menkominfo dan Presiden RI Joko Widodo tersebut:

Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.

 

Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

 

IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.

 

Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!

Petisi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kasus penyalahgunaan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Seperti yang dikutip dari laman Kompas Tekno disini, kasus ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memutuskan Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk. Indar dijatuhi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Setelah melakukan banding, hakim bukannya membebaskan atau meringankan, melainkan menambah hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Lebih lanjut, ada 5 tuntutan yang dari petisi tersebut:
1. Kembali ke UU Telekomunikasi.
2. Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
3. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
4. Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
5. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.

Petisi Kepastian Hukum ISP dan Bebaskan Indar Atmanto

Petisi Kepastian Hukum ISP dan Bebaskan Indar Atmanto. Gambar: change.org.

Kelima tuntutan ini jelas dan tegas. Jika tuntutan tidak dipenuhi, alamat kiamat internet di Indonesia akan terjadi. Dapat dibayangkan jika itu terjadi. Sekitar 71 juta pengguna tidak dapat mengakses internet, akan terjadi kemacetan transaksi industri finansial sebesar Rp. 90 milyar per jam, dan pastinya angka pengangguran semakin bertambah. Untuk mencegahnya, anda dapat berpastisipasi dengan mengisi dan menandatangani petisi “Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto” di alamat www.change.org.

Cegah Kiamat Internet di Indonesia Dengan Petisi di www.change.org,


Diterbitkan pada: Rabu, 24 September 2014
Rating : 4 / 5 dari 4 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Cegah Kiamat Internet di Indonesia Dengan Petisi di www.change.org".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright