Ujaran kebencian dan konten bermuatan negatif yang muncul belakangan ini di media sosial membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram. Fungsi media sosial yang sebenarnya untuk berkomunikasi dan mencari teman kini bergeser menjadi media memperalat dan adu domba. Jalinan pertemanan akhirnya menjadi permusuhan akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Berangkat dari itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (fatwa no 24 tahun 2017). Menurut ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, tren di media sosial kini sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itulah MUI mengeluarkan fatwa tentang bermedia sosial dengan tujuan untuk menghindari keburukan-keburukan tersebut.

Fatwa Mui Tentang Media Sosial.
Lihat juga: Gara-Gara LIKE di Facebook, Pria Ini Kena Denda 50 Jutaan. Kok Bisa?.
“Kita tidak mungin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah dan menghindari kerusakan,” kata ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin melalui laman resmi MUI.
Beliau juga menjelaskan jika fatwa ini merupakan pegangan dan acuan, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman bagi seluruh umat muslim.
Hal apa saja yang diharamkan MUI di media sosial?. Berikut diantaranya:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi p*rnografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya
Berikut penjelasannya:
- Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
- Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
- Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.
- Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)
- Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.
- Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.
Selanjutnya, tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial ini akan ditindaklanjuti melalui kerjasama dengan pihak kepolisian. MUI bersama Kominfo juga akan bekerjsama dengan DPR untuk menggodok fatwa ini menjadi menjadi undang-undang.
Bagi Anda khususnya yang beragama islam, bisa melihat keseluruhan dan mengunduh fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial ini dalam bentuk file pdf melalui website resmi MUI di https://mui.or.id atau melalui tautan ini.
Fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 13 Mei 2017. Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Inilah Hal Yang Diharamkan Oleh MUI Di Media Sosial".