Tips dan Trik

Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, ini Syarat dan Cara Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Jeripurba.com – Dana BSU Kemendikbud tahun 2020 sudah cair. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id apakah mereka sudah atau belum mendapat dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

Jika nama PTK sudah ada, selanjutnya dana bisa di ambil melalui Bank dengan membawa syarat dan kelengkapan administrasi. Bagaimana caranya serta apa saja syaratnya?

Cara Mencairkan Dana BSU Kemendikbud

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk masing-masing PTK yang berhak menerima dana BSU Kemendikbud. Kemudian, PTK harus mengakses laman info GTK di website info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mencari tahu informasi rekening bank masing-masing serta dimana lokasi cabang bank terdekat.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana BSU Kemendikbud

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana BSU Kemendikbud.

Selain di info.gtk.kemdikbud.go.id, PTK juga bisa mengakses laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi rekening bank.

Cek Penerima Dana BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek Penerima Dana BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud

Untuk mencairkan dana BSU Kemendikbud, PTK harus membawa dokumen sebagai syarat dan menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diverifikasi. Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana BSU Kemendikbud:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk,
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak jika ada,
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud. Surat ini dapat di download di website Info GTK dan PDDikti,
  • SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat ini juga dapat di download  melalui website Info GTK dan PDDikti. Kemudian surat diberi materai dan ditandatangani oleh PTK,
  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021, yang merupakan batas akhir menerima pencairan dana BSU Kemendikbud.

Adapun syarat bagi PTK untuk menerima dana bantuan subsidi upah Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  • Penghasilan di bawah Rp 5 juta / bulan,
  • Tidak menerima bantuan UMKM dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
  • Tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020.

Sebagai informasi, dana bantuan dari Kemendikbud kepada non PNS dan PTK ini sudah disalurkan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sampai akhir bulan November 2020.

Dana bantuan untuk PTK non PNS tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp3,6 triliun yang diberikan kepada PTK mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Setiap PTK non PNS akan mendapat dana BSU Kemendikbud sebesar Rp1.800.000 dan diberikan sebanyak satu kali.

Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, ini Syarat dan Cara Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id,


Diterbitkan pada: Selasa, 24 November 2020
Rating : 4 / 5 dari 9 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, ini Syarat dan Cara Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright