Bagaimana cara membuka situs yang telah terlanjur di blokir oleh Kominfo?. Seperti yang diketahui jika Peraturan Menteri terkait situs yang bermuatan “negatif” telah di undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada bulan Juli lalu. Isinyapun masih pro kontra. Terkait pasal dan sanksi bagi penyedia jasa internet ataupun pelaku industri telekomunikasi di Indonesia yang melanggarnya.
Namun meski masih pro kontra, peraturan menteri (PerMen) Kominfo sudah di sahkan dan mulai diberlakukan. Sebenarnya tujuannya baik. Menciptakan internet yang sehat dan terpercaya di Indonesia. Sayangnya, tidak diperinci secara jelas kriteria khusus apa yang bisa menjadikan sebuah situs mengandung konten negatif dan ilegal. Disana (pasal 4) hanya dicantumkan situs negatif yaitu p0rn09raf1 dan situs ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam permen itu disebutkan jika Kominfo berhak memblokir semua situs yang dianggap mengandung konten negatif dan ilegal. Bahkan, penyelenggara jasa internet dapat dikenai sanksi jika tidak ikut serta melakukan pemblokiran. Silahkan baca disini Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, atau Anda bisa langsung mengunduhnya disini.
Disebutkan juga (pasal 5) jika masyarakat dapat turut berpastisipasi melaporkan semua situs yang mengandung muatan negatif. Nantinya, semua situs yang dianggap bermuatan negatif hasil filter Kominfo dan pengaduan dari masyarakat akan masuk kedalam databases TRUST+Positif. Jika sudah masuk kadalam daftar TRUST+Positif, situs tidak akan bisa dibuka (diblokir oleh Kominfo).
Namun pada prakteknya, kemungkinan salah blokir bisa saja terjadi. Padahal, situs tersebut bukan merupakan situs bermuatan negatif. Nah, bagaimana jika itu terjadi?, dan bagaimana cara membuka situs yang terlanjur di blokir oleh Kominfo?.
Caranya adalah dengan melaporkan situs yang dimaksud via email kepada Direktur Jenderal atau melalui situs resmi pelaporan normalisasi Kominfo di alamat trustpositif.kominfo.go.id.
Setelah laporan normalisasi diterima, selanjutnya laporan akan ditanggapi dalam waktu 1 x 24 jam. Jika situs yang di blokir terbukti bukan merupakan situs dengan muatan negatif atau ilegal, situs tersebut akan di hapus dalam databases TRUST+ Positif dan pelapor akan menerima pemberitahuan secepatnya mengenai persetujuan pembukaan blokir dari situs yang dimaksud.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Begini Cara Membuka Situs Yang Diblokir Oleh Kominfo".