Tips dan Trik

Cara Daftar e-PUPNS Untuk Mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil

Bagaimana cara mendaftar di website e-PUPNS untuk mengikuti dan mengisi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil?. Silahkan kunjungi situs e-PUPNS dialamat pupns.bkn.go.id untuk melakukan registrasi dan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdiri dari dua bagian setelah dipotong. Bagian bawah disimpan untuk PNS, dan bagian atas dibawa oleh PNS untuk di verifikasi oleh BKD atau Biro Kepegawaian setempat.

Setelah itu, pihak BKD atau Biro Kepegawaian akan memverifikasi dan melakukan persetujuan atas bukti pendaftaran PUPNS tersebut. Jika sudah di aktifkan, PNS baru bisa login dan mengisi / merubah form Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil di website e-PUPNS kembali. Sebagai catatan, jika pihak BKD belum menyetujui, maka PNS belum bisa login dan mengisi ataupun merubah data-data yang ada di website e-PUPNS.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan bukti registrasi di website e-PUPNS.

Buka situs PUPNS dialamat http://pupns.bkn.go.id.

Kemudian klik menu “Register” seperti gambar dibawah ini.

Cara Registrasi PUPNS

Cara Registrasi PUPNS.

Kemudian klik tombol “Daftar” seperti gambar berikut ini.

Cara Daftar PUPNS

Cara Daftar PUPNS.

Langkah selanjutnya adalah mengisi form isian registrasi seperti gambar dibawah. Isi kolom “NIP Baru” dengan NIP Anda. Kemudian klik tombol “Cari”. Sistem secara otomatis akan menampilkan Nama dan Instansi Kerja. Jika tidak ada kesalahan pada kolom Nama dan Instansi Kerja, isi kolom Email dengan alamat email Anda yang masih aktif kemudian klik tombol “Lanjut”.

Catatan: jika ada kesalahan Nama maupun Instansi Kerja yang tidak tepat, lakukan terlebih dahulu perbaikan dengan melaporkannya. Klik kotak merah dengan lambang tanda tanya dibawahnya. Anda akan dibawa ke halaman untuk melaporkan masalah terkait dan harus mengisi data-data yang benar, nomor SK PNS dan tanggal SK dikeluarkan serta mengauploadnya.

Anggap disini Nama dan Instansi Kerja Anda sudah benar.

Form Isian Registrasi PUPNS

Form Isian Registrasi PUPNS.

Berikutnya, Anda diminta untuk membuat password baru minimal berjumlah 8 karakter. Password ini berguna untuk login dan mengedit form Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil setelah pihak BKD atau Biro Kepegawaian melakukan persetujuan. Jadi harap dicatat dan di ingat password yang Anda buat tersebut.

Isi password baru minimal 8 karakter di kolom “Kata Kunci”. Kemudian isi dan ulangi password yang sama pada kolom “Konfirmasi Kata Kunci”. Isi kolom “Nama Ibu Kandung” sesuai dengan nama aslinya. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman” pilih salah satu pilihan yang tersedia. Kemudian di kolom “Jawaban” isi dengan jawaban yang mudah di ingat tapi sulit di tebak oleh orang lain. Pertanyaan Pengaman dan Jawaban ini berguna jika suatu saat Anda lupa password untuk login ke situs e-PUPNS. Dikolom berikutnya silahkan masukkan kode sesuai dengan yang terlihat disana. Selanjutnya klik tombol “Registrasi”.

Form Registrasi PUPNS

Form Registrasi PUPNS.

Jika pendaftaran PUPNS berhasil, Anda akan disuguhkan dengan menu seperti gambar dibawah ini. Silahkan print / cetak bukti pendaftaran PUPNS dengan mengklik tombol “Cetak”.

Nomor Registrasi Dan Cetak Bukti Pendaftaran PUPNS

Nomor Registrasi Dan Cetak Bukti Pendaftaran PUPNS.

Jangan lupa untuk mencatat nomor registrasi PUPNS yang tertera seperti gambar diatas. Nomor registrasi tersebut berguna untuk masuk / login untuk melakukan pengisian / pengeditan data PNS setelah pihak BKD atau Biro Kepegawaian setempat melakukan persetujuan.

Sebagai contoh, berikut adalah bukti pendaftaran PUPNS yang siap untuk di print. Setelah di print silahkan potong sesuai dengan garis putus-putus (tepat ditengah-tengah).

Contoh Bukti Pendaftaran PUPNS

Contoh Bukti Pendaftaran PUPNS.

Bukti pendaftaran inilah yang harus Anda bawa untuk di verifikasi dan di setujui oleh pihak BKD atau Biro Kepegawaian setempat dengan segera. Setelah disetujui, barulah Anda bisa login dengan menggunakan nomor registrasi PUPNS dan password yang telah Anda buat sebelumnya untuk keperluan mengedit data PNS di website e-PUPNS.

Cara Daftar e-PUPNS Untuk Mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil,


Diterbitkan pada: Sabtu, 12 September 2015
Rating : 4.69 / 5 dari 16 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Cara Daftar e-PUPNS Untuk Mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright