Sosial Media

Telkomsel Rugi 15 Miliar Akibat Ulah Wanita Ini

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) harus merugi lebih dari 15 miliar rupiah akibat ulah seorang oknum wanita berinisial L. Wanita berusia 30 tahun itu melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan Telkomsel pasca bayar ( Kartu Halo ). Tidak tanggung-tanggung, wanita yang diketahui sudah lama menetap di luar negeri ini menggunakan ratusan Kartu Halo. Lalu bagaimana wanita ini bisa dengan mudah mendapatkan kartu pasca bayar dari Telkomsel itu?.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan jika aksi penipuan yang sangat merugikan pihak Telkomsel ini adalah dengan menggunakan identitas (KTP) palsu.

Telkomsel Rugi 15 Miliar Akibat Ulah Wanita Ini Menggunakan Kartu Halo

Ilustrasi.

Berbekal KTP palsu, wanita ini kemudian mendatangi Grapari Telkomsel untuk melakukan pendaftaran dan berhasil mendapatkan ratusan kartu Halo Telkomsel. Setelah berhasil mengelabui karyawan Grapari Telkomsel, wanita ini langsung mengaktifkan ratusan kartu tersebut kemudian menggunakannya diluar negeri untuk berkomunikasi dengan rekan-rekannya di Indonesia dan di negara lain.

Saat pihak Telkomsel akan melakukan penagihan semua panggilan Internasional olehnya, diketahui jika L tidak berada di alamat seperti yang tertera saat dia melakukan pendaftaran karena menggunakan KTP palsu.

“Tersangka diketahui telah melakukan panggilan roaming internasional dengan menggunakan Kartu Halo Telkomsel. Tagihan totalnya mencapai 15 miliar rupiah,” ungkap Kombes Mujiyono, seperti yang diberitakan oleh laman jberita hari ini.

Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan. Wanita ini ditangkap di kediamannya yang terletak di Apartemen Mediterania daerah Kemayoran, Jakarta, pada hari Kamis lalu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 unit telepon genggam, 1 rekening BRI, 1 rekening BCA serta 1 rekening Mandiri. Atas perbuatannya, wanita ini akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai TPPU, meliputi pasal 33, pasal 34 huruf a, pasal 37 yang semuanya berhubungan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 263 dan pasal 378 KUHP.

Saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan kepada dua orang warga negara Pakistan yang diduga memiliki keterlibatan dengan kasus yang sangat merugikan pihak Telkomsel ini.

Telkomsel Rugi 15 Miliar Akibat Ulah Wanita Ini,


Diterbitkan pada: Kamis, 10 Desember 2015
Rating : 4.10 / 5 dari 10 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Cewek yang punya hobi traveling ini menulis untuk kategori internet, sains dan tren media sosial.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Telkomsel Rugi 15 Miliar Akibat Ulah Wanita Ini".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright