Bagaimana prosedur dan cara tukar uang lama di Bank? Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas.
Uang kertas ini nantinya tidak bisa lagi menjadi alat pembayaran sah per 31 Desember 2018. Seperti yang tertulis dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008 Pasal 4. Nah, pecahan uang kertas apa saja?
Berikut uang lama yang masih bisa ditukar:
Empat pecahan uang kertas rupiah yang akan di cabut oleh BI:
1. Rp10.000 emisi tahun 1998
2. Rp20.000 emisi tahun 1998
3. Rp50.000 emisi tahun 1999
4. Rp100.000 emisi tahun 1999
Lebih jelasnya lagi bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
Jika kamu memiliki pecahan uang kertas seperti gambar diatas, apalagi jumlahnya banyak, sebaiknya segera ditukarkan. Tukarkan uang lama kamu sebelum tanggal 30 Desembar 2018. Caranya?
Cara tukar uang lama di Bank Indonesia.
Prosedurnya adalah uang yang akan ditukarkan asli dan tidak dalam keadaan rusak.
Bawa uang lama dan datang kekantor BI atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB. Temui bagian layanan atau kasir. Setelah kasir memeriksa keaslian uang kamu, maka kamu akan mendapat penukaran uang baru sejumlah uang yang kamu tukarkan tersebut. Demikian penjelasan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman.
Bagaimana, cukup mudah bukan? Ikuti saja prosedur dan cara tukar uang lama di atas lalu datang ke KPw-DN Bank Indonesia terdekat.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Cara Tukar Uang Lama di Bank".