Pendaftaran, melaporkan dan mengisi SPT Pajak tahunan bisa dilakukan melalui website DJP Online. Namun, untuk mendapatkan EFIN baru, wajib pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang terdiri dari sepuluh angka dan merupakan syarat wajib untuk bisa melakukan transaksi pajak secara online di website DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk mendapat EFIN, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa di download secara online melalui website DJPOnline.
Download Formulir Aktivasi EFIN disini atau melalui website DJP Online disini.

Download Formulir Aktivasi EFIN di Website DJP Online.
Berikut prosedur dan tata cara aktivasi EFIN melalui website DJP Online
- Setelah formulir aktivasi EFIN di download, isi sesuai dengan petunjuk.
- Kemudian isi dengan lengkap dan ditandatangani, cek kembali jika ada yang keliru.
- Selanjutnya wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang harus dibawa untuk mendapatkan nomor EFIN baru di KKP setempat diantaranya:
- Fotokopi KTP asli bagi wajib pajak WNI atau fotokopi paspor bagi wajib pajak WNA
- Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
- Email aktif
Permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok jika wajib pajak adalah karyawan perusahaan.
Jika wajib pajak sebelumnya sudah pernah mendapatkan EFIN namun lupa berapa nomor EFIN, bisa mengetahuinya dengan 4 cara yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat, menggunakan layanan lupa EFIN atau call center Kring Pajak di nomor 1500200, chat pajak lupa EFIN di website DJP Online dan melalui akun Twitter @kring_pajak.
Lihat disini: Hilang dan Lupa? Begini Cara Mengetahui Nomor EFIN Pajak
Setelah wajib pajak mendapat / mengetahui nomor EFIN, langkah selanjutnya untuk melaporkan dan mengisi SPT Pajak di Website DJP Online adalah dengan melakukan pendaftaran atau registrasi akun baru.

Halaman Registrasi dan Pendaftaran DJP Online.
Namun jika wajib pajak sudah pernah registrasi di website DJP Online sebelumnya namun lupa password login, wajib pajak tinggal melakukan reset password.
Baca juga: Cara Reset Password Akun Pajak di DJP Online.
Bagi wajib pajak baru yang belum punya akun di website DJP Online, lakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Cara Registrasi di website DJP Online
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau melalui link ini.
- Kemudian masukkan NPWP dan EFIN
- Jangan lupa masukkan kode keamanan yang sama seperti yang tertera disana
- Kemudian klik atau tap tombol Verifikasi

Halaman Login DJP Online.
Jika proses registrasi tidak ada kendala, wajib pajak bisa login dan mengisi SPT Pajak melalui website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login atau melalui link ini.
Untuk mengisi SPT Pajak di DJP Online, wajib pajak harus login dengan memasukkan NPWP, password serta kode keamanan kemudian klik atau tap tombol login. Jika sudah login di website DJP Online, wajib pajak bisa mengisi laporan SPT Pajak melalui e-Filing. Ikuti semua petunjuk yang ada didalam formulir e-Filing. Sebagai informasi, batas akhir untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) yaitu per 31 maret setiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak non pribadi atau badan batas akhir SPT adalah 30 April setiap tahunnya. Wajib pajak sebaiknya melaporkan SPT pajak mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Cara Aktivasi EFIN, Pendaftaran dan Mengisi SPT Pajak di Website DJP Online".