Jika kamu lupa password login website pajak online untuk melaporkan SPT Pajak, caranya gampang. Lakukan reset untuk mendapatkan password baru. Syaratnya, kamu masih bisa login ke akun email yang terdaftar dan masih menyimpan nomor EFIN.
Jika dua syarat itu bisa dipenuhi, kamu dengan mudah melakukan reset password dan menggantinya dengan yang baru.
Sebagaimana yang kita ketahui, batas akhir untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) yaitu per 31 maret setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Pajak kini tak harus ke kantor Pelayanan Pajak terdekat. Semuanya bisa dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat e-filing.
Namun sebelumnya, kamu harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi yang terdiri dari sepuluh angka dan merupakan syarat wajib untuk bisa melakukan transaksi pajak secara online di website DJP.
Untuk mendapat EFIN, kamu harus mengisi formulir yang bisa di download secara online melalui website DJP.
EFIN ini harus diingat dan disimpan dengan baik karena merupakan syarat untuk untuk mengisi dan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya.
Celakanya, tidak sedikit diantaranya lalai dan lupa nomor EFIN. Sehingga tidak bisa melaporkan SPT Pajak melalui website DJP di alamat https://djponline.pajak.go.id karena lupa password login.
Jika itu terjadi, jangan panik. Kamu tetap bisa login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Caranya adalah dengan membuat password baru atau reset password.
Dua syarat yang mesti dipenuhi supaya bisa melakukan reset password adalah kamu masih menyimpan nomor EFIN dan bisa login ke email sewaktu mendaftar pertamakali di website DJP Online.
Namun jika kamu lupa dan tidak menyimpan nomor EFIN, kamu harus meminta pencetakan ulang nomor EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Barulah bisa melakukan reset password.
Cara Reset Password Pajak Online.
Jika kamu lupa password dan tidak bisa login di website DJP, lakukan reset password dengan mengunjungi laman reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor EFIN dan kode keamanan. Pada kolom “Lupa Email?” kosongkan. Selanjutnya klik tombol Submit.
Langkah berikutnya adalah silahkan masukkan password baru, konfirmasi password baru dan klik tombol Submit.
Cek email kamu, jika tidak ada di inbox, buka di folder spam. Akan ada email konfirmasi reset password dari e-filing yang didalamnya terdapat link atau tautan.
Klik tautan yang ada didalam email tersebut untuk menyelesaikan reset password pajak online kamu.
Lihat juga: Cara agar password tidak mudah diretas.
Sampai disini, kamu telah berhasil merubah password login pajak online kamu. Silahkan login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan password yang baru saja kamu buat. Semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Begini Cara Reset Password Pajak Online EFILING Untuk Melaporkan SPT Pajak Tahunan".