Sosial Media

Petisi Menolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah Mencapai 41 Ribu

Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) akhirnya di petisi oleh Gilang Mahardika melalui laman change.org. Peraturan baru tersebut mengenai pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang tidak bisa di ambil setelah 5 tahun 1 bulan, melainkan selama 10 tahun kepesertaan.

Dalam laman petisi itu, Gilang melayangkan petisi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membatalkan kebijakan baru terkait pencairan dana JHT minimal 10 tahun. Peraturan tersebut di nilai sangat merugikan terutama bagi kaum buruh.

Petisi Penolakan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Petisi Penolakan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan. 

Sampai saat ini, lebih dari 41 ribu orang telah berpartisipasi dan menandatangani petisi penolakan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan itu.Diperkirakan, jumlah petisi penolakan aturan baru BPJS yang dibuat oleh Gilang itu terus bertambah. Dukungan ini terbilang sangat besar. Betapa tidak, hanya dalam kurun waktu satu hari setelah di buat, petisi itu telah di tanda tangani oleh 30 ribuan pendukungnya. Sampai saat ini sudah lebih dari 41 ribu yang telah menandatanganinya.

Dari petisi penolakan kebijakan baru terkait pencairan dana JHT minimal 10 tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan itu, terungkap jika permasalahan tersebut dialami sendiri oleh Gilang Mahardika. Dia-pun menceritakan kronologi sewaktu akan mencairkan dana Jaminan Hari Tua di BPJS.

Bulan Juni 2015, Gilang mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua. Namun karena ada kendala teknis dan administrasi dari kantor lama tempat dia bekerja, dana tersebut belum bisa di cairkan. Seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa JHT-nya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka-pun terjadi. Saat akan mencairkan dana Jaminan Hari Tua pada 1 Juli 2015, dia malah dihadapkan dengan aturan baru dari BPJS yang sudah berlaku. Aturan tersebut menyatakan jika pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Bahkan, pengambilannya hanya bisa 10 persen saja, sedangkan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun, seperti yang di tulisnya dalam petisi itu.

Disamping itu, menurutnya aturan baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini belum di sosialisasikan sama sekali. Sehingga dirinya tidak mengetahui kebijakan dan perubahan tersebut. “Banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Tidak ada masa transisi sebelum memberlakukan aturan ini. Penjelasan dari pihak BPJS pun tidak memberikan solusi nyata”, ungkapnya dalam petisi itu.

Jika Anda merasa bernasib sama dengan yang dialami oleh Gilang Mahardika, Anda bisa ikut berpartisipasi dan menandatangani petisi penolakan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan yang di maksud melalui laman change.org disini.

Petisi Menolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah Mencapai 41 Ribu,


Diterbitkan pada: Kamis, 2 Juli 2015
Rating : 3.75 / 5 dari 8 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Petisi Menolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah Mencapai 41 Ribu".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright