Otomotif

Perpanjangan SIM Secara Online Sudah Bisa Dilakukan Disini

Kabar baik bagi Anda yang berniat ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) motor atau mobil. Pasalnya, akhir bulan ini perpanjangan bisa dilakukan secara online, tepatnya pada 27 September 2015. Melalui program dari Korlantas, setidaknya sudah 45 Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM di berbagai wilayah Indonesia yang sudah terintegrasi dengan sistem online.

Dengan adanya perpanjangan SIM via online ini, nantinya setiap pengendara tidak perlu bolak-balik ke lokasi tempat mereka membuat SIM untuk memperpanjangnya.

Lalu bagaimana prosedur atau cara memperpanjang SIM secara online tersebut?. Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, seperti yang diberitakan oleh laman tribunnews mengungkapkan jika prosedurnya sama saja dengan perpanjangan secara offline. Pengendara motor atau mobil yang ingin memperpanjang SIM harus membawa SIM yang akan diperpanjang serta e-KTP.

Untuk diketahui, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang secara online. SIM tersebut harus masih berlaku. Terkecuali jika satu atau dua hari baru habis masa berlakunya. Jika sudah tiga bulan, tidak bisa di perpanjang via online.

Selain melalui Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling. Berikut adalah daftar 45 Satpas SIM di berbagai wilayah Indonesia yang terintegrasi secara online :

Polrestro Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi kota, Polrestabes Surabaya, Semarang, Bandung, Makasar, Medan.

Polresta Palembang, Bandarlampung, Ambon, Denpasar, Jayapura, Tangerang, Depok (Pasar Segar), Depok (Margonda), Ternate.

Banda Aceh, Pekanbaru, Pontianak, Bengkulu, Jambi, Padang, Banjarmasin, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Mamuju, Kendari, Gorontalo, Balerang.

Polres Tangerang Kabupaten, Bekasi, Serang, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Kupang, Mataram, Manokwari, Satpas Daan Mogot dan Sleman.

Cara Memperpanjang SIM Online

Cara Memperpanjang SIM Online.

Itulah daftar Satpas SIM di berbagai wilayah Indonesia yang sudah terintegrasi secara online mulai 27 September 2015 nanti.

Lihat juga disini: biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM Secara Online Sudah Bisa Dilakukan Disini,


Diterbitkan pada: Selasa, 22 September 2015
Rating : 4.45 / 5 dari 11 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Perpanjangan SIM Secara Online Sudah Bisa Dilakukan Disini".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright