Otomotif

Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?

Sebenarnya, berapa sih biaya perpanjangan dan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru jika di urus sendiri ke Kantor Polisi?. Informasi ini penting untuk diketahui bagi mereka yang belum pernah membuat atau yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Apalagi berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000. Lumayan mahal kan?. Untuk itu, urus dan buatlah SIM dari sekarang.

Nah, supaya tidak termakan rayuan oknum calo yang menawarkan kemudahan kepengurusan Surat Izin Mengemudi, Divisi Humas Mabes Polri telah memberikan pengumuman terkait dengan biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM.

Gambar SIM A dan SIM C

Gambar SIM A dan SIM C.

Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan biaya perpanjangan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010.

Biaya Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua (motor).
Biaya Pembuatan SIM C baru : Rp 100.000.
Biaya Perpanjangan SIM C : Rp 75.000.

Biaya Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda empat (mobil).
Biaya Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM A : Rp 80.000.

Biaya Pembuatan SIM B I Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM B I : Rp 80.000.

Biaya Pembuatan SIM B II Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM B II : Rp 80.000.

Biaya Surat Izin Mengemudi khusus penyandang cacat.
Biaya Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000.
Biaya Perpanjangan SIM D : Rp 30.000.

Biaya Pembuatan SIM Internasional.
Baru : Rp 250.000.
Perpanjangan : Rp 225.000.

Diluar tarif diatas, masih ada biaya tambahan yaitu uang kesehatan kurang lebih sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.  KTP Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama serta SIM asli.
3. Tes Kesehatan / Bukti Cek Kesehatan.

Biaya Resmi Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru

Biaya Resmi Perpanjangan Dan Bikin SIM Baru.

Lebih lengkap mengenai biaya bikin SIM baru dan berapa tarif perpanjangannya bisa dilihat melalui tabel dibawah:

Jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :

No.Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanBiaya / TarifTarif Sebelumnya
APengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1SIM APer PenerbitanRp 120.000,00
2SIM BIPer PenerbitanRp 120.000,00
3SIM BIIPer PenerbitanRp 120.000,00
4SIM CPer PenerbitanRp 100.000,00
5SIM CIPer PenerbitanRp 100.000,00
6SIM CIIPer PenerbitanRp 100.000,00
7SIM DPer PenerbitanRp   50.000,00
8SIM DIPer PenerbitanRp   50.000,00
9Penerbitan SIM InternasionalPer PenerbitanRp 250.000,00
BPenerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1SIM APer PenerbitanRp   80.000,00Rp   80.000,00
2SIM BIPer PenerbitanRp   80.000,00Rp    80.000,00
3SIM BIIPer PenerbitanRp   80.000,00Rp   80.000,00
4SIM CPer PenerbitanRp   75.000,00Rp   75.000,00
5SIM CIPer PenerbitanRp   75.000,00
6SIM CIIPer PenerbitanRp   75.000,00
7SIM DPer PenerbitanRp   30.000,00Rp  50.000,00
8SIM DIIPer PenerbitanRp   30.000,00
9SIM InternasionalPer PenerbitanRp  225.000,00Rp 225.000,00
CPenerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)Per PenerbitanRp  100.000,00
DPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. BaruPer PenerbitanRp  100.000,00
b. PerpanjanganPer PenerbitanRp  100.000,00
2Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih   
 a. BaruPer PenerbitanRp  200.000,00 
 b. PerpanjanganPer PenerbitanRp  200.000,00
EPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atauPer PenerbitanRp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp    50.000,00
FPenerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atauPer PenerbitanRp    25.000,00Rp  25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp    50.000,00
GPenerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atauPer PasangRp    60.000,00Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer PasangRp   100.000,00Rp  50.000,00
HPenerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. BaruPer PenerbitanRp   225.000,00Rp  80.000,00
b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp   225.000,00Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. BaruPer PenerbitanRp   375.000,00Rp  100.000,00
b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp    375.000,00Rp  100.000,00
IPenerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp    150.000,00Rp  75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau LebihPer PenerbitanRp    250.000,00

 

Biaya bikin SIM, STNK hingga tarif Mutasi Kendaraan Bermotor diatas efektif berlaku per Januari 2017.

Sumber dan gambar : FB Divisi Humas Mabes Polri – PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010 – setkab.go.id.

Ternyata biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru resmi lebih murah kan?. Apalagi saat pembuatan dan perpanjangan dikantor Polisi ketemu atau dilayani langsung sama Polwan yang satu ini:

Foto Bripda Dara Intan

Foto Bripda Dara Intan.

Atau masih mau pakai jasa oknum calo dengan biaya dua sampai tiga kali lipat dari biaya bikin SIM diatas?.

Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?,


Diterbitkan pada: Kamis, 8 Januari 2015
Rating : 4.57 / 5 dari 7 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright