iPhone 6s dan Iphone 6s Plus belum secara resmi masuk ke Indonesia. Namun nyatanya, disalah satu toko online ternama di Indonesia, kedua smartphone terbaru dari Apple itu telah ada dan bebas dijual disana. Bahkan, hampir semua model dan warna juga tersedia.
Harga iPhone 6s termurah disana dibanderol mulai Rp 11.999.000 untuk model 16 GB (warna Space Gray). Sementara iPhone 6S termahal dibanderol seharga Rp 24.990.000 untuk model 128 GB (warna Rose Gold).
Untuk saudaranya iPhone 6s Plus, toko online tersebut memajangnya dengan banderol harga termurahnya Rp 21.990.000 untuk model 16 GB (warna silver). Sedangkan harga iPhone 6s Plus termahal dibanderol Rp 28.990.000 untuk model 128 GB (warna pink / Rose Gold).
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh iPhone 6s dan 6s Plus yang dijual disana adalah asli?. Berdasarkan keterangan di laman penjualannya, semua produk tersebut merupakan iPhone 6s dan iPhone 6s Plus asli dengan garansi distributor dan garansi Internasional.
Apa itu garansi distributor dan garansi internasional?. Berikut penjelasan yang didapat dari laman penjualan kedua produk Apple tersebut.
Garansi Distributor:
Garansi dari distributor yang membawa masuk produk ke Indonesia. Jika produk mengalami kerusakan, garansinya akan ditangani oleh service center yang tertera di kartu garansi, bukan service center resmi. Kegiatan penjualannya juga bersifat legal karena membayar pajak serta mempunyai ijin Dirjenpostel Indonesia.Garansi Internasional / Garansi Toko:
Garansi dari toko / penjual produk dengan durasi tertentu, sesuai dengan yang tertera pada info detail produk. Semua produk berlabel garansi internasional merupakan barang asli, namun tidak dilengkapi buku panduan (manual) berbahasa Indonesia.
Itu artinya, jika suatu saat iPhone 6s atau iPhone 6s Plus yang dibeli bermasalah, maka untuk perbaikannya bukan ke tempat-tempat servis resmi yang ditunjuk Apple Indonesia melainkan melalui distributor toko online tersebut ke after sales service iPhone yang ada di internasional.
Saat dikonfirmasi, Public Relation salah satu e-commerce terbesar di Indonesia itu, Dewi Retno Siregar, melalui laman okezone membenarkan jika produk yang mereka jual adalah iPhone 6s dan iPhone 6s Plus asli. Namun begitu, seperti apa proses dan bagaimana cara perusahaan mendapatkan kedua smartphone itu, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, PT Apple Indonesia baru saja mengajukan permohonan sertifikasi atas kedua perangkatnya itu dan statusnya sampai hari ini (01 Oktober 2015) masih SP3. Itu artinya, iPhone 6s dan iPhone 6s Plus belum di uji dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga pemerintah Indonesia, dalam hal ini adalah Ditjen Postel. Dengan begitu, dua produk dari Apple belum bisa dikatakan resmi masuk ke Indonesia.
Info lebih lanjut, baca : iPhone 6s Dan iPhone 6s Plus Sebentar Lagi Masuk Ke Indonesia.
Nah, apakah iPhone 6s dan iPhone 6s Plus yang dijual tersebut ilegal?. Menurut Ketua Dewan Pakar Indonesia ICT Forum, Teguh Prasetya, produk-produk yang diperjualbelikan tanpa sertifikasi izin dari Postel diartikan ilegal. Hal senada juga di ungkapkan oleh pengamat Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi. Melalui okezone, Dia mengatakan produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki izin sertifikasi produk dari Kementerian Kominfo, jika tidak itu artinya ilegal.
Untuk itu sebagai konsumen Anda dituntut untuk lebih jeli. Jangan sampai menjadi sebuah penyesalan kelak. Namun pilihan tentunya ada di tangan Anda.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Beredar iPhone 6s Dan Iphone 6s Plus Ilegal Di Indonesia, Ini Harganya".