Aturan larangan merokok bagi pengendara motor mulai diterapkan. Lalu, berapa denda tilang yang harus dibayar pengendara motor jika kedapatan berkendara di jalan sambil merokok?
Dalam Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 sebenarnya tidak dimuat ketentuan mengenai sanksi atau denda tilang. Lalu dari mana dasarnya sanksi denda tilang Rp750 ribu yang telah beredar tersebut?
Itu adalah tafsir sebagian pihak dengan berlandaskan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun bunyi dari salah satu pasal yang adal didalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yaitu Pasal 6 huruf c adalah sebagai berikut:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
Sedangkan bunyi pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Poin inilah kemudian menjadi tafsir bahwa merokok merupakan salah satu aktivitas yang dapat mengganggu kesadaran dan konsentrasi pengemudi.
Selanjutnya, sanksi bagi pengendara motor yang dianggap mengganggu kesadaran dan konsentrasi tertulis dalam pasal 283 UU LLAJ.
Ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Pasal inilah kemudian yang digunakan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar Permenhub 12/2019.
Download Permenhub 12/2019 melalui tautan ini.
Jadi, dalam Permenhub 12/2019 yang baru disahkan memang tidak menyebut secara spesifik nominal tertentu terkait berapa denda tilang bagi pengendara motor yang kedapatan merokok sambil berkendara di jalan. Aturan tersebut hanya berisi larangan.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Berapa Denda Tilang Pengendara Motor Jika Kedapatan Merokok di Jalan?".