Otomotif

Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?

Sebenarnya, berapa sih biaya perpanjangan dan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru jika di urus sendiri ke Kantor Polisi?. Informasi ini penting untuk diketahui bagi mereka yang belum pernah membuat atau yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Apalagi berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000. Lumayan mahal kan?. Untuk itu, urus dan buatlah SIM dari sekarang.

Nah, supaya tidak termakan rayuan oknum calo yang menawarkan kemudahan kepengurusan Surat Izin Mengemudi, Divisi Humas Mabes Polri telah memberikan pengumuman terkait dengan biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM.

Gambar SIM A dan SIM C

Gambar SIM A dan SIM C.

Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan biaya perpanjangan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010.

Biaya Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua (motor).
Biaya Pembuatan SIM C baru : Rp 100.000.
Biaya Perpanjangan SIM C : Rp 75.000.

Biaya Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda empat (mobil).
Biaya Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM A : Rp 80.000.

Biaya Pembuatan SIM B I Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM B I : Rp 80.000.

Biaya Pembuatan SIM B II Baru : Rp 120.000.
Biaya Perpanjangan SIM B II : Rp 80.000.

Biaya Surat Izin Mengemudi khusus penyandang cacat.
Biaya Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000.
Biaya Perpanjangan SIM D : Rp 30.000.

Biaya Pembuatan SIM Internasional.
Baru : Rp 250.000.
Perpanjangan : Rp 225.000.

Diluar tarif diatas, masih ada biaya tambahan yaitu uang kesehatan kurang lebih sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.  KTP Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama serta SIM asli.
3. Tes Kesehatan / Bukti Cek Kesehatan.

Biaya Resmi Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru

Biaya Resmi Perpanjangan Dan Bikin SIM Baru.

Lebih lengkap mengenai biaya bikin SIM baru dan berapa tarif perpanjangannya bisa dilihat melalui tabel dibawah:

Jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :

No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Biaya / Tarif Tarif Sebelumnya
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp  100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih      
  a. Baru Per Penerbitan Rp  200.000,00  
  b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau Per Penerbitan Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau Per Penerbitan Rp    25.000,00 Rp  25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau Per Pasang Rp    60.000,00 Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp   100.000,00 Rp  50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp   375.000,00 Rp  100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp    375.000,00 Rp  100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    150.000,00 Rp  75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp    250.000,00

 

Biaya bikin SIM, STNK hingga tarif Mutasi Kendaraan Bermotor diatas efektif berlaku per Januari 2017.

Sumber dan gambar : FB Divisi Humas Mabes Polri – PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010 – setkab.go.id.

Ternyata biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru resmi lebih murah kan?. Apalagi saat pembuatan dan perpanjangan dikantor Polisi ketemu atau dilayani langsung sama Polwan yang satu ini:

Foto Bripda Dara Intan

Foto Bripda Dara Intan.

Atau masih mau pakai jasa oknum calo dengan biaya dua sampai tiga kali lipat dari biaya bikin SIM diatas?.

Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?,


Diterbitkan pada: Kamis, 8 Januari 2015
Rating : 4.57 / 5 dari 7 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Berapa Biaya Perpanjangan Dan Pembuatan SIM Baru?".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright