Lowongan Kerja

Syarat dan Formasi PPPK 2019 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Pendaftaran PPPK 2019 tahap pertama dibuka hari ini, 8 Februari 2019. Adapun formasi untuk tahap pertama ini dibuka untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Tidak semua dapat mengikuti pendaftaran PPPK atau P3K tahap pertama. Hanya peserta tertentu meliputi Tenaga Harian Lepas Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru termasuk Guru Kemenag.

Kemudian Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Syarat dan Formasi PPPK 2019

Syarat dan Formasi PPPK 2019 Tahap 1.

Untuk bisa mendaftar, calon peserta rekrutmen P3K harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id )

Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui laman Tribun, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Persyaratan umur: Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Untuk melakukan registrasi PPPK 2019, peserta bisa mengunjungi website pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Syarat dan Formasi PPPK 2019 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian,


Diterbitkan pada: Jumat, 8 Februari 2019
Rating : 3.50 / 5 dari 2 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Cewek yang punya hobi traveling ini menulis untuk kategori internet, sains dan tren media sosial.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Syarat dan Formasi PPPK 2019 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright