Otomotif

Berapa Tingkat Kebisingan dB Knalpot Motor di Jalan Raya Agar Tidak Kena Denda dan Tilang?

Pemilik kendaraan bermotor harus berfikir lagi untuk mengganti knalpot standar dengan knalpot racing. Sebab, tingkat kebisingan dB yang melewati ambang batas melanggar peraturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika knalpot motor melewati tingkat kebisingan yang sudah ditentukan, motor akan ditilang atau dikenai denda sebesar Rp250.000.

Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong di jalan raya kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena suaranya yang sangat berisik. Disamping itu, ada efek negatif knalpot racing jika digunakan pada motor standar. Salah satunya boros bahan bakar minyak (BBM).

Tingkat Kebisingan dB Knalpot Di Jalan Raya

Standar Tingkat Kebisingan dB Knalpot Di Jalan Raya Sudah Diatur Dalam Perundangan. (temp0)

Mengenai denda atau tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing di Jalan Raya, sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor knalpotnya yang tidak sesuai standar.

“Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Nasir.

Lalu berapa sih tingkat kebisingan suara knalpot yang di izinkan di jalan raya?

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Adapun, persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Spefikasi teknis tidak boleh bertentangan,” katanya.

Pada Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Jadi jika kamu tidak ingin ditilang dan dikenai denda sebesar Rp250.000, jangan memakai motor dengan knalpot yang tidak sesuai standar di jalan raya. Via: K0mpas.

Berapa Tingkat Kebisingan dB Knalpot Motor di Jalan Raya Agar Tidak Kena Denda dan Tilang?,


Diterbitkan pada: Minggu, 24 Maret 2019
Rating : 4.50 / 5 dari 2 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Berapa Tingkat Kebisingan dB Knalpot Motor di Jalan Raya Agar Tidak Kena Denda dan Tilang?".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright