Lowongan Kerja

Menpan Tetapkan Passing Grade TKD CPNS 2018

Sebagai syarat untuk bisa lolos seleksi CPNS 2018 ke tahap selanjutnya adalah terpenuhi passing grade atau nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD). Masing-masing tes tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Penetapan nilai ambang batas TKD CPNS tahun 2018 ini telah ditanda tangani oleh MenpanRB Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Mengutip dari laman setkab.go.id hari ini, Rabu (5 September 2018) berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade Tes Kemampuan Dasar (TKD) seleksi penerimaan CPNS 2018:

  • TKP – Tes Karakteristik Pribadi = 143.
  • TIU – Tes Inteligensia Umum = 80.
  • Tes Wawasan Kebangsaan = 75.
Passing Grade TKD CPNS 2018

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade TKD CPNS 2018.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu: a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude); b. Penyandang Disabilitas; c.Putra-putri Papua dan Papua Barat; d. Olahragawan berprestasi internasional; e. Diaspora; dan f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan ini.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:

a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan

e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” bunyi Pasal 6 Permenpan ini.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu: a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade; b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Agustus 2018.

Dengan mengetahui nilai ambang batas TKD CPNS 2018, peserta yang akan mengikuti seleksi bisa mempersiapkan diri sejak saat ini.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2018 hanya di lakukan melalui website sscn.bkn.go.id.

Menpan Tetapkan Passing Grade TKD CPNS 2018,


Diterbitkan pada: Rabu, 5 September 2018
Rating : 4.86 / 5 dari 7 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Cewek yang punya hobi traveling ini menulis untuk kategori internet, sains dan tren media sosial.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Menpan Tetapkan Passing Grade TKD CPNS 2018".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright