Minimnya informasi mengenai biaya derek mobil di jalan tol membuat pengendara mobil bisa saja dimanfaatkan oleh oknum. Jadi bagi pengendara yang sering memanfaatkan fasilitas jalan tol, tidak perlu sungkan mencari info dan mengetahui prosedur dan besarnya tarif dan jasa mobil derek di jalan tol.
Sebab, yang namanya musibah tidak bisa di prediksi. Bisa saja suatu saat mengalami mobil mogok di jalan tol. Apalagi jika mobil mogok malam hari, tentu keamanan dan keselamatan diri menjadi prioritas dengan tak ingin menjadi korban pembegalan.
Disinilah diperlukan bantuan tol segera dalam hal ini bantuan mobil derek. Tetapi yang harus diketahui ternyata bantuan mobil derek tidak semuanya mengenakan biaya. Ada kondisi dan kriteria konsumen yang tidak dibebankan tarif mobil derek.
Lihat Disini : Solusi mobil mogok di tol.
Contoh mobil derek dari perusahaan asuransi. Pengendara yang memiliki polis asuransi dari perusahaan ini tidak akan dibebani biaya derek mobil. Contoh lainnya adalah jika pengendara mobil mengalami kecelakaan atau mogok di jalan bebas hambatan, biasanya akan mendapat bantuan mobil derek gratis hingga ke pintu tol terdekat.
Namun jika pengendara meminta mobilnya dibawa ke bengkel atau sudah melewati pintu tol terdekat, baru dikenai tarif. Berapa biaya derek mobil dari pintu tol terdekat hingga ke tempat yang ingin dituju?.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1 Tahun 2015 mengenai Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan, mengatur tarif dan biayanya sebagai berikut :
Biaya derek mobil di tol untuk jenis mobil penumpang seperti Jeep, Sedan, station wagon dan mobil penumpang sejenisnya, serta mobil bus kecil tarifnya Rp 20.000 per mobil hingga 10 km. Jika di derek lebih dari 20 km maka akan dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 10.000 untuk setiap 5 km berikutnya.
Sedangkan tarif derek mobil untuk jenis mobil bus baik itu bus besar, bus tempel, bus tingkat dan bus kecil serta mobil barang (truk, kereta tempelan, kereta gandengan dan ransus, tempelan/gandengan, kereta penarik) di kenakan biaya sebesar Rp 45.000 hingga 10 km. Kemudian dari jarak 10 km hingga jarak 20 km dikenai tarif sebesar Rp 80.000. Sedangkan jika di tarik lebih dari 20 km akan dikenakan biaya tambahan Rp 20.000 untuk setiap 5 km berikutnya.
Jadi, jika Anda sebagai pengendara mobil menemukan oknum yang meminta biaya derek mobil di tol dengan nilai yang tidak wajar melebihi peraturan yang sudah ada, Anda bisa berpegang pada Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2015 diatas.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Berapa Sih Sebenarnya Biaya Derek Di Tol Untuk Menarik Mobil Mogok?".