Karena tidak terima mobilnya ditilang, seorang petani menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres melalui jalur hukum. Gugatan tersebut tidak main-main, nilainya lebih dari 1 miliar rupiah. Apa sebenarnya yang terjadi?.
Kejadian bermula saat Zainul Amri yang berprofesi sebagai petani di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) diberhentikan oleh anggota Polres Sumbawa di jalan Hasanuddin atau tepatnya di depan Polres Sumbawa. Setelah diberhentikan, anggota polisi memberikan tilang dengan alasan mobil yang dikendarainya menggunakan nopol putih. Meski akhirnya Amri telah menunjukkan Surat Tanda Coba Kendaraan (SCTK), mobilnya tetap ditilang.
Tidak terima dengan penilangan tersebut, Amri akhirnya menempuh jalur praperadilan dan menggugat Kapolri, Kapolda NTB dan Kapolres Sumbawa. Dalam gugatan itu, Amri meminta ganti rugi materiil sebesar 11,7 juta rupiah dan kerugian immateril sebesar 1,1 miliar rupiah.
“Saya hanya meminta kebijakan Kasatlantas untuk mengganti pasal pelanggarannya dan memohon kendaraan surat-surat diganti SCTK karena mau pulang tetapi Kasatlantas tetap tidak mau,” kata Amri dikutip dari detiknews.
Sayangnya, gugatan yang dilayangkan oleh Amri tidak diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa Besar yang diketuai oleh M Nur Salam. Majelis hakim menilai jika penilangan tersebut telah diatur tersendiri dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta bukanlah tindakan dalam lingkup proses penyidikan yang diatur dalam pasal 77 KUHAP.
Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Karena Mobilnya Ditilang, Seorang Petani Gugat Kapolri 1 Miliar Lebih".