Games dan Aplikasi HP

Ini Alasan Aplikasi Uber Taksi dan Grab Car Diblokir Di Indonesia

Dua aplikasi untuk memesan angkutan umum yaitu aplikasi Uber Taksi dan Grab Car dalam waktu dekat akan diblokir. Alasan pemblokiran kedua aplikasi tersebut karena tidak sesuai dengan kebijakan dan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Disamping itu, pemblokiran Grab Car dan Uber Taksi juga didorong aksi demo para sopir taksi dan angkutan umum resmi yang meminta untuk menutup aplikasi tersebut.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hari ini telah menandatangani dan mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan angkutan yaitu Uber Taksi dan Grab Car dengan Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016. ‬

Surat Menteri Perhubungan Meminta Aplikasi Uber dan Grab Car Diblokir

Surat Menteri Perhubungan Meminta Aplikasi Uber dan Grab Car Diblokir.

Didalam surat permohonan pemblokiran itu, Jonan meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara untuk memblokir situs aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car dan melarang Uber Asia Limited untuk beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi.

Adapun alasan dan pelanggaran didalam surat tersebut diantaranya adalah pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang angkutan Jalan.

Selain pelanggaran terhadap undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat tersebut kedua aplikasi ini diduga melanggar Undang-undang nomor 25 tahun 2007 pasal 5 ayat (2) tentang penanaman modal, pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Surat Keputusan kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA yang tidak diperkenankan melakukan keiatan komersial.

Selain alasan melanggar undang-undang, kepres dan sk, Uber Taksi dan Grab Car dinilai tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum resmi akan melainkan bekerjasama dengan perusahaan ilegal dan perorangan. Kemudian keduanya dinilai menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi serta berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar yang ilegal.

Lihat juga disini: Cara Memesan Taxi Blue Bird Menggunakan Aplikasi Blue Bird Atau Via Telepon – Call Center.

Surat yang ditanda tangani oelh Ignasius Jonan itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Sekjend Kementerian Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Irjen Kementerian Perhubungan, Sesditjen Perhubungan Darat, Direktur Angkutan dan Multimoda, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo serta Ketua Umum DPP Organda.

Ini Alasan Aplikasi Uber Taksi dan Grab Car Diblokir Di Indonesia,


Diterbitkan pada: Senin, 14 Maret 2016
Rating : 4.11 / 5 dari 9 pengunjung

Berikan vote untuk artikel ini!

Tags:

Author: 

Owner, penulis merangkap editor di Jeripurba.com yang menyukai dunia teknologi dan otomotif.

author

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika serta bertanggung jawab!. Diskusi hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Ini Alasan Aplikasi Uber Taksi dan Grab Car Diblokir Di Indonesia".

Copyright by:
Jeripurba.com copyright